- GBPNS sudah terpanggil tetapi tidak mengirimkan kelengkapan administrasi atau melewati batas waktu pengiriman
- GBPNS sudah mengirimkan kelengkapan administrasi tetapi terdapat kekurangan atau dokumen tidak sah, yang menyebabkan proses pemberian kesetaraan tidak dapat dilanjutkan
Pengajuan Penyetaraan Guru Bukan PNS / Inpassing
PERSYARATANPersyaratan Berkas Pengajuan Inpassing :1. Guru berstatus Bukan Pegawai Negeri Sipil 2. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan Tinggi yang terakreditasi , bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B3. Memiliki Sertifikat Pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling4. Salinan atau Foto Copy Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai Guru Tetap 5. Salinan atau Fotocopy Surat Keputusan dari Kepala Sekolah mengenai jadwal pembelajaran Selama 4 (Empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap, baik yang diperoleh dari satuan pendidikan pangkalnya ataupun dari luar satminkalnya serta diketahui oleh Dinas Pendidikan provinsi/Kabupaten/Kota6. Salinan atau Fotocopy Surat Keputusan dari Kepala Sekolah mengenai Pembagian Tugas Mengajar Selama 4 (Empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap, baik yang diperoleh dari satuan pendidikan pangkalnya ataupun dari luar satminkalnya serta diketahui oleh Dinas Pendidikan provinsi/Kabupaten/Kota7. Surat Keterangan aktif mengajar dari Kepala sekolah satminkalnya dengan mencantumkan NUPTK atau NRG bagi yang sudah memiliki8. Salinan atau Fotocopy Ijazah yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh pejabat yang berwenang dari perguruan tinggi penerbit ijazah9. Salinan atau Fotocopy Surat Keputusan Hasil Akreditasi program studi, apabila dalam ijazah tidak tercantum Surat Keputusan Hasil Akreditasi program studi10. Salinan atau fotocopy sertifikat pendidik yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh pejabat yang berwenang dari LPTK penerbit sertifikat11. Hasil cetak lembar transkrip data (LTD)/Info PTK berdasarkan Dapodikdas semester terakhir pada saat mengusulkan, khusus bagi GBPNS SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB12. Salinan atau Fotocopy Surat Keputusan Pengangkatan dalam Tugas Tambahan yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan dilegalisasi dengan stempel basah oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, bagi GBPNS yang mendapatkan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah/wakil Kepala Sekolah/Kepala Perpustakaan/Kepala Laboratorium/Kepala Bengkel/Kepala Program Keahlian/Kepala Unit Produksi13. Salinan atau Fotocopy Sertifikat Kepala Sekolah/ Kepala Perpustakaan/Kepala Laboratorium yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, bagi GBPNS yang mendapatkan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah/Kepala Perpustakaan/Kepala Laboratorium PROSEDUR1. Guru Bukan PNS (GBPNS) yang memenuhi syarat berdasarkan Dapodikdas akan diberi nomor urut berdasarkan status kepemilikan sertifikat pendidik, usia, serta masa kerja, dan kemudian diumumkan melalui laman: http://gtk.kemdikbud.go.id2. Bagi guru yang namanya sudah diumumkan pada tahap 1 atau pada tahap selanjutnya dapat mempersiapkan berkas persyaratan administrasi pemberian kesetaraan jabatan fungsional3. Kepala sekolah memeriksa kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi GBPNS di sekolahnya4. Kepala sekolah membuatkan surat pengantar (Format-1) dan mengirimkan berkas yang sudah diverifikasi kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan u.p Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar untuk pengusulan pemberian kesetaraan5. Bagi GBPNS yang mengajar di sekolah Indonesia luar negeri, kepala sekolah menyampaikan kelengkapan administratif kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri/pejabat yang membidangi pendidikan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kepala Biro Kepegawaian Kemdikbud6. Pengiriman berkas disertai lampiran berupa “Lembar Identitas Pengusul Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS” yang dicetak melalui fasilitas lembar transkrip data (LTD)/info GTK yang dapat diakses dengan IP address 223.27.144.195:8081 atau 223.27.144.195:8082 atau 223.27.144.195:8083 atau 223.27.144.195:8084 atau 223.27.144.195:8085 atau 223.27.144.195:80867. Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahanpersyaratan administrasi yang dikirim oleh kepala sekolah8. GBPNS dapat mengikuti program pemberian kesetaraan kembali pada tahap berikutnya setelah yang bersangkutan mendapat nomor urut baru melalui laman http://gtk.kemdikbud.go.id. serta mengikuti proses mulai dari awal (nomor 1 s.d 7), apabila mengalami kondisi sebagai berikut: