21 Maret 2023
Headline News

Pengajuan Penyetaraan Guru Bukan PNS / Inpassing

PERSYARATAN
Persyaratan Berkas Pengajuan Inpassing :
1. Guru berstatus Bukan Pegawai Negeri Sipil 
2. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan Tinggi yang terakreditasi , bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B
3. Memiliki Sertifikat Pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling
4. Salinan atau Foto Copy Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai Guru Tetap 
5. Salinan atau Fotocopy Surat Keputusan dari Kepala Sekolah mengenai jadwal pembelajaran Selama 4 (Empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap, baik yang diperoleh dari satuan pendidikan pangkalnya ataupun dari luar satminkalnya serta diketahui oleh Dinas Pendidikan provinsi/Kabupaten/Kota
6. Salinan atau Fotocopy Surat Keputusan dari Kepala Sekolah mengenai Pembagian Tugas Mengajar Selama 4 (Empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap, baik yang diperoleh dari satuan pendidikan pangkalnya ataupun dari luar satminkalnya serta diketahui oleh Dinas Pendidikan provinsi/Kabupaten/Kota
7. Surat Keterangan aktif mengajar dari Kepala sekolah satminkalnya dengan mencantumkan NUPTK atau NRG bagi yang sudah memiliki
8. Salinan atau Fotocopy Ijazah yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh pejabat yang berwenang dari perguruan tinggi penerbit ijazah
9. Salinan atau Fotocopy Surat Keputusan Hasil Akreditasi program studi, apabila dalam ijazah tidak tercantum Surat Keputusan Hasil Akreditasi program studi
10. Salinan atau fotocopy sertifikat pendidik yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh pejabat yang berwenang dari LPTK penerbit sertifikat
11. Hasil cetak lembar transkrip data (LTD)/Info PTK berdasarkan Dapodikdas semester terakhir pada saat mengusulkan, khusus bagi GBPNS SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB
12. Salinan atau Fotocopy Surat Keputusan Pengangkatan dalam Tugas Tambahan yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan dilegalisasi dengan stempel basah oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, bagi GBPNS yang mendapatkan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah/wakil Kepala Sekolah/Kepala Perpustakaan/Kepala Laboratorium/Kepala Bengkel/Kepala Program Keahlian/Kepala Unit Produksi
13. Salinan atau Fotocopy Sertifikat Kepala Sekolah/ Kepala Perpustakaan/Kepala Laboratorium yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, bagi GBPNS yang mendapatkan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah/Kepala Perpustakaan/Kepala Laboratorium
 
PROSEDUR
1. Guru Bukan PNS (GBPNS) yang memenuhi syarat berdasarkan Dapodikdas akan diberi nomor urut  berdasarkan   status   kepemilikan   sertifikat   pendidik,   usia,  serta  masa  kerja,     dan kemudian diumumkan melalui laman: http://gtk.kemdikbud.go.id
2. Bagi guru yang namanya sudah diumumkan pada tahap 1 atau pada tahap selanjutnya dapat mempersiapkan berkas persyaratan administrasi pemberian kesetaraan jabatan fungsional
3. Kepala sekolah memeriksa kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi GBPNS di sekolahnya
4. Kepala  sekolah  membuatkan  surat  pengantar  (Format-1)  dan  mengirimkan  berkas  yang sudah diverifikasi  kepada Menteri  Pendidikan  dan Kebudayaan  u.p Direktorat  Pembinaan Guru Pendidikan Dasar untuk pengusulan pemberian kesetaraan
5. Bagi GBPNS yang mengajar di sekolah Indonesia luar negeri, kepala sekolah menyampaikan kelengkapan  administratif  kepada  Kepala  Perwakilan  Republik  Indonesia  di  luar negeri/pejabat  yang  membidangi  pendidikan  pada  Perwakilan  Republik  Indonesia  di  luar negeri untuk disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kepala Biro Kepegawaian Kemdikbud
6. Pengiriman berkas disertai lampiran berupa “Lembar Identitas Pengusul Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS” yang dicetak melalui fasilitas lembar transkrip data (LTD)/info GTK yang dapat   diakses   dengan   IP  address   223.27.144.195:8081   atau  223.27.144.195:8082   atau 223.27.144.195:8083 atau 223.27.144.195:8084 atau 223.27.144.195:8085 atau 223.27.144.195:8086
7. Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar melakukan verifikasi kelengkapan  dan keabsahanpersyaratan administrasi yang dikirim oleh kepala sekolah
8. GBPNS  dapat  mengikuti  program  pemberian  kesetaraan  kembali  pada  tahap  berikutnya setelah yang bersangkutan mendapat nomor urut baru melalui laman http://gtk.kemdikbud.go.id. serta mengikuti proses mulai dari awal (nomor 1 s.d 7), apabila mengalami kondisi sebagai berikut: 
  1. GBPNS   sudah   terpanggil   tetapi   tidak  mengirimkan   kelengkapan   administrasi   atau melewati batas waktu pengiriman
  2. GBPNS sudah mengirimkan  kelengkapan  administrasi  tetapi terdapat  kekurangan  atau dokumen tidak sah, yang menyebabkan proses pemberian kesetaraan tidak dapat dilanjutkan
 
WAKTU PELAYANAN
5 (lima) hari kerja
 
BIAYA PELAYANAN
GRATIS
 
PRODUK PELAYANAN
Berkas Pengajuan Inpassing