Izin Pendirian Taman Kanak-Kanak (TK)
PERSYARATANProposal terdiri dari :1. Surat Permohonan Izin Pendirian2. Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan dan disahkan oleh Kecamatan setempat3. Fotocopy IMB/Surat Sewa/Surat Wakaf4. Izin prinsip (dukungan dari warga masyarakat minimal 10 orang dan fotocopy KTP)5. Akte Notaris (pembentukan yayasan)6. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Yayasan7. Pembagian Tugas dan Wewenang antara Pengurus Yayasan dan Ketua Yayasan (Struktur Organisasi)8. Program jangka pendek, menengah dan program jangka panjang Yayasan9. Surat Kepemilikan Tanah (sertifikat akta tanah)10. Denah lokasi11. Foto bangunan dan aset sekolah12. Program/Kurikulum 13. Daftar Inventaris Sekolah14. SK Pengangkatan Kepala Sekolah15. SK Pengangkatan Tenaga Pengajar, Tata Usaha dan Pegawai Sekolah Lainnya16. Ijazah Kepala Sekolah, Guru, TU dan Pegawai sekolah17. Data Siswa/Peserta Didik18. PBB Tahun terakhir19. Nomor Induk Berusaha (NIB)20. Surat Permohonan Izin Pendirian PROSEDUR1. Proposal diberikan kepada petugas2. Diserahkan kepada Kasie Kelembagaan dan Sarpras PPNF untuk dipelajari3. Jika proposal memenuhi syarat, diajukan ke Kabid PPNF untuk mendapat telaahan oleh Tim Verifikasi4. Tim mengadakaan telaah proposal5. Tim melakukan pengecekan ke lokasi sekolah6. Jika telah sesuai prosedur dan uji kelayakan, Tim membuat Berita Acara Kelayakan WAKTU PELAYANAN5 (lima) harikerja BIAYA PELAYANANGRATIS PRODUK PELAYANANSurat Pertimbangan Teknis