27 April 2024
Headline News

Standar Pelayanan Program Indonesia Pintar (PIP) SD

PERSYARATAN

1. PIP Dikdasmen diperuntukan bagi anak usia 6(enam) sampai dengan 21 tahun dari keluarga miskin/rentan miskin dengan prioritas sasaran:
   a. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
   b. Peserta didik dengan pertimbangan khusus seperti:
     1)  Peserta didik yang berstatus yatim dan atau piatu termasuk yang ada di panti sosial atau asuhan
     2)  Peserta didik yang berpotensi putus sekolah dan baru kembali bersekolah setelah putus sekolah (drop out)
     3)  Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
     4)  Peserta didik korban musibah di daerah konflik
     5)  Peserta didik berkebutuhan khusus (disabilitas)
     6)  Peserta didik yang orang tua/walinya sedang berstatus narapidana di lembaga permasyarakatan
     7)  Peserta didik yang berstatus sebagai tersangka atau tahanan narapidana di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dana atau dengan pertimbangan khusus sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b bersumber dari usulan:
    a.Dinas Pendidikan Provinsi
    b. Dinas Pendidikan Kab/Kota
    c. Pemangku Kepentingan
 
PROSEDUR
1. Satuan Pendidikan mengusulkan peserta didik calon penerima PIP Dikdasmen dengan tahapan sebagai berikut:
   a. Satuan Pendidikan melakukan verifikasi peserta didik sebagai calon penerima PIP
   b. Berdasarkan hasil verifikasi peserta didik, satuan pendidikan menetapkan data peserta didik sebagai usulan calon penerima PIP
   c. Menandai status layak PIP peserta didik dan memilih alas an layak PIP pada dapodik
2. Berdasarkan data calon penerima PIP yang memiliki status layak PIP pada dapodik, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan Verifikasi peserta didik
3. Pengusulan calon penerima PIP pada aplikasi SIPINTAR dilaksanakan paling lambat sesuai dengan jadwal pembukaan dan penutupan pengusulan yang disampaikan oleh Puslapdik kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
4. Berdasarkan hasil verifikasi calon penerima PIP, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengusulkan melalui aplikasi SIPINTAR
5. Surat penyampaian usulan calon penerima PIP dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai format surat usulan calon penerima PIP Dikdasmen
 
WAKTU PELAYANAN
1 (Satu) Hari Kerja
 
BIAYA PELAYANAN
GRATIS
 
PRODUK PELAYANAN
1. Mengusulkan peserta didik calon penerima PIP yang telah diusulkan melalui data pokok pendidikan (dapodik) satuan pendidikan
2. Melakukan sosialisasi dan koordinasi 
3. Pelaksanaan PIP
4. Menghimpun dan melayani pengaduan 
5. Masyarakat
    Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PIP
    Melaksanakan tugas dan wewenang lain dalam pengelolaan PIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan