
TANGERANG SELATAN - Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie, didampingi Wakil Walikota Pilar Saga Ichsan, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tangsel dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Tangerang Selatan Tahun 2025–2045.
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangsel, Kamis (23/10) ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tangsel, Abdul Rasyid serta dihadiri oleh wakil ketua dan seluruh anggota DPRD Kota Tangsel, jajaran Pemkot Tangsel, serta staf Wali Kota.
Walikota Tangsel, Benyamin Davnie menjelaskan bahwa penyusunan Raperda RTRW ini telah melalui proses yang panjang dan mendalam. Mulai dari penyusunan kajian teknis, konsultasi publik, koordinasi lintas sektor, hingga mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menurut Benyamin, seluruh tahapan dilakukan secara partisipatif dan inklusif, dengan melibatkan akademisi, praktisi, pelaku usaha, serta masyarakat. Langkah ini bertujuan agar arah tata ruang yang dirumuskan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi warga Tangsel.
Dalam pembahasan Raperda ini, terdapat beberapa muatan strategis dan perubahan pokok yang menjadi perhatian utama, antara lain:
• Penyesuaian lingkup pengaturan agar sejalan dengan dinamika pembangunan.
• Pembaruan tujuan, kebijakan, dan strategi sesuai dengan RPJPD Kota Tangsel serta kebijakan nasional.
• Perubahan nomenklatur substansi dan penyesuaian struktur serta pola ruang kota.
• Penetapan kawasan strategis kota untuk mendorong pemerataan pembangunan.
• Penyesuaian ketentuan umum zonasi dan indikasi program pemanfaatan ruang agar selaras dengan RPJPD dan RPJMD Kota Tangsel.
Raperda ini diharapkan mampu menjadi landasan hukum dan arah kebijakan pembangunan wilayah Tangsel untuk dua dekade ke depan, sekaligus memastikan keterpaduan antara pembangunan fisik, sosial, dan lingkungan. (Fachri)