
TANGERANG SELATAN - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar Rapat Koordinasi dan Penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Tahun 2026 di Aula Blandongan, Puspemkot pada Selasa (28/10).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan di setiap sekolah, sekaligus memastikan dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS dikelola secara efektif, efisien, dan berdampak langsung terhadap peningkatan mutu pendidikan.
Rakor yang diikuti oleh seluruh kepala sekolah dari berbagai jenjang di Kota Tangsel ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel, Deden Deni.
Dalam arahannya, Deden menegaskan pentingnya penggunaan dana BOS sesuai dengan kebutuhan riil sekolah dan berpedoman pada aturan yang berlaku.
Ia mengingatkan agar setiap kepala sekolah berhati-hati dalam pengelolaan dana publik tersebut, karena ketidaksesuaian penggunaan dana bisa berimplikasi pada masalah hukum.
Deden juga menyoroti masih adanya sejumlah persoalan dalam pengelolaan dana BOS di lapangan.
Untuk itu, ia menegaskan bahwa Dikbud Tangsel akan memperketat pengawasan dan melakukan monitoring berkala terhadap penggunaan dana BOS di seluruh sekolah.
Melalui langkah ini, pihaknya berharap seluruh sekolah di Tangsel dapat mengelola dana BOS dengan lebih transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi yang tercantum dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025.
Dengan penyusunan RKAS yang lebih terarah dan pengawasan yang ketat, Dikbud Tangsel menegaskan komitmennya untuk menciptakan sistem pengelolaan keuangan sekolah yang jujur, terbuka, dan berpihak pada kualitas pendidikan bagi seluruh peserta didik di Kota Tangsel.